Penyelundupan Ratusan Burung Murai Batu Asal Malaysia Digagalkan
Burung Murai Batu di Malaysia bukan satwa dilindungi. Namun karena masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen sah, maka dianggap melanggar hukum.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Penyelundupan 153 ekor burung Murai Batu asal Malaysia yang masuk ke Indonesia lewat jalur laut transit Batam, berhasil diamankan pihak berwajib. Burung seharga Rp 5 juta per ekornya itu dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian Klas I Batam.
Sayangnya, hanya lima ekor yang masih hidup dari 153 burung Murai Batu tersebut.
"Burung-burung ini awalnya diamankan polisi, dan kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian Klas I Batam," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Batam, Suryo Irianto, Jumat (5/2/2016).
Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan dalam waktu dekat ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Suryo, begitu panggilan akrabnya mengatakan berdasarkan penyidikan PPNS Balai Karantina Pertanian Klas I Batam, pelaku mengaku sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali.
Dua kali melalui pelabuhan Internasional Batam Centre dan dua kali lagi melalui pelabuhan Internasional Harbourbay.
"Tapi aksi yang keempat berhasil dicegah dan ditindak," kata Suryo.
Burung Murai Batu ini di Malaysia memang bukan satwa dilindungi. Namun karena masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen sah, maka dianggap melanggar hukum. Adapun peran masing-masing tersangka, TR sebagai penampung di Batam dan SA adalah perantara yang mengambil barang di kapal.
"SA dan TR melanggar pasal 31 Jo pasal 5 huruf a dan c serta pasal 9 ayat 1 UU No.16 tahun 1992 tentang hewan dan tumbuhan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.