Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Sosialisasi, Polisi Toleransi Pelanggar RHK di Bandar Lampung

Ditlantas Polda Lampung masih terus melakukan sosialisasi secara masif terkait fungsi dari area berwarna merah tersebut.

Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando,

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ternyata masih ada yang belum mengetahui fungsi fasilitas ruang henti khusus (RHK), yang ditempatkan beberapa titik lampu lalu lintas, di Kota Bandar lampung. Salah satunya di kawasan Tugu Adipura.

Buktinya, beberapa pengendara roda empat yang masih berhenti di ruang henti khusus tersebut. Padahal, fasilitas itu diperuntukkan pengendara roda dua atau sepeda motor.

“Kalau saat kami jalan, tiba-tiba lampu merah, di depan enggak ada motor, pasti kami berhenti di situ. Mana mungkin mundur? Bisa nabrak kan,” ujar Nadia, seorang pengendara mobil.

Kasubdit Dikyasa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Bryan Benteng mengatakan, sejauh ini belum melakukan penindakan atau menilang pengguna kendaraan roda empat yang berhenti di ruang henti khusus.

Ditlantas, lanjut dia, masih terus melakukan sosialisasi secara masif terkait fungsi dari area berwarna merah tersebut.

Bryan menambahkan, dalam waktu dekat, ditlantas akan membuat RHK baru, yakni di Persimpangan Universitas Lampung (Unila) dan Persimpangan Mal Boemi Kedaton (MBK).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas