Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Seumur Hidup, Margriet Ngotot: Saya Tidak Membunuh Engeline

"Pak Hakim minta keadilan yang seadil-adilnya. Karena saya tidak membunuh anak saya Engeline. Tetapi saya dituduh membunuh Engeline," ucapnya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -  Margriet C Megawe ngotot membantah tuduhan pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri Engeline, di depan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016).

"Pak Hakim minta keadilan yang seadil-adilnya. Karena saya tidak membunuh anak saya Engeline. Tetapi saya dituduh membunuh Engeline," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Margriet akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang dijadwalkan pada 15 Februari mendatang.

Margriet C Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline, sebelumnya dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016) sore.

"Berdasarkan fakta-fakta yang didapat semuanya terbukti dan tidak ada hal yang meringankan sama sekali terhadap terdakwa. Dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,  Pasal 76  juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar JPU Purwanta di persidangan.

Dalam tuntutannya jaksa menilai Margriet telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.

Berita Rekomendasi

Margriet  juga terbukti telah menelantarkan anak secara diskriminatif, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas