Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Akan Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Warga di Perkampungan

Gubernur DKI Jakarta akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah warga seluas 100 meter persegi di wilayah perkampungan.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga yang memiliki rumah (maksimal) seluas 100 meter persegi di wilayah perkampungan.

Ahok mengungkapkannya saat memberikan sambutan sebelum meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jl. H. Gari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Mengenakan seragam khas gubernur, mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, bahwa pembebasan PBB dilakukan untuk mencegah warga setempat, pindah tempat tinggal.

Ia berharap warga setempat yang sudah cukup lama di lingkungan tempat tinggalnya, dapat bersilaturahmi dan memikirkan kemajuan wilayahnya di RPTRA yang telah dibangun.

"Itu fungsi RT, RW, Ibu PKK, memperhatikan, mempedulikan. Kami juga tidak ingin bapak ibu pindah," katanya.

"Nah, dulu saya mau buat peraturan, (rumah seharga) satu milyar rupiah, tidak perlu bayar PBB tahun ini, tapi ternyata harga tanah Jakarta mahal." katanya.

Berita Rekomendasi

"Rumah yang seratus meter persegi saja sudah di atas satu milyar. Kami mau ubah lagi nih, rumah yang seratus meter persegi, kalau bukan di perumahan, kalau bukan di cluster, tapi rumah-rumah kampung itu tidak perlu bayar," tambahnya yang disambut tepuk tangan para hadirin.

Mantan Anggota Komis II DPR RI itu berharap, dengan adanya RPTRA warga kampung semakin akrab satu sama lain, sehingga bisa hidup rukun dan gotong royong, sebagaiamana ciri-khas masyarakat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas