Gunakan Pukat Harimau, 13 Kapal Nelayan Brebes Diamankan
Petugas mengamankan barang bukti tangkapan ikan, beserta alat penangkap ikan jenis cantrang modifikasi dan pukat harimau, yang penggunaanya dilarang.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Igun Bagus Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ditpolair Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan 13 Kapal Motor (KM) Nelayan asal Brebes, Jawa Tengah, beserta 198 ABK dan 13 Nahkoda, saat berada di perairan Tanjung Menjangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/2/2016).
Mereka diamankan dengan barang bukti berupa tangkapan ikan, alat penangkap ikan jenis cantrang modifikasi dan pukat harimau, yang penggunaanya dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh ikan kecil. Selain itu, mereka diamankan karena telah melanggar izin wilayah penangkapan.
Satu dari 13 Nahkoda yang di tetapkan sebagai tersangka, Saipudin mengatakan, saat ditangkap kapalnya tengah menghindari ombak tinggi di perairan Sumsel. Namun, saat akan kembali berlayar, Petugas Patroli Polairud Sumsel datang. Mereka kemudian dibawa ke mabes Polairud Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo menuturkan, para nelayan tradisional yang ditangkap ini karena melewati batas wilayah. Dari 13 kapal ini juga banyak izin yang tidak sesuai untuk menangkap ikan, serta menggunakan jaring pukat harimau yang telah dilarang pemerintah.
Jika terbukti menyalahi aturan, para nahkoda kapal ini akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.