Memukul Kentongan Tanda Bahaya di Lobi KPK
"Bunyi ini harus dipukul lebih kencang sehingga terdengar seluruh Indonesia, bahwa KPK kembali diuji, KPK kembali ingin diganggu melalui regulasinya".
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi menggelar aksi di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).
Mereka menuntut Presiden Jokowi untuk menolak membahas revisi Undang Undang (UU) KPK bersama dengan DPR RI.
Pasalnya menurut mereka, draft revisi UU KPK yang akan dibahas, sangat melemahkan KPK.
"Siang hari ini, kami berikrar bahwa masyarakat sipil serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan secara tegas, menolak adanya upaya pelemahan terhadap KPK," ujar perwakilan massa aksi dari Indonesia Corrution Watch (ICW), Tibiko Zabar Pradano.
"Kami juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk menolak ikut membahas revisi Undang Undang KPK ini bersama DPR," ujarnya.
Mereka menggelar aksi simbolik memukul kentongan sebagai tanda bahaya.
Menurut mereka dengan adanya rencana revisi UU KPK yang cenderung melemahkan tersebut, merupakan sebuah tanda bahaya bagi pemberantasan korupsi.
Mereka mengambil insipirasi kentongan dari masyarakat kampung tradisional yang menjadikan bunyi kentongan sebagai peringatan tanda bahaya di lingkungan kampung.
"Kami membawa simbol (kentongan) ini untuk membunyikan kembali di gedung KPK ini bahwa ada tanda bahaya, ada upaya pelemahan KPK melalui revisi Undang Undaang KPK," ucap Tibiko.
"Bunyi ini harus dipukul lebih kencang sehingga terdengar seluruh Indonesia, bahwa KPK kembali diuji, KPK kembali ingin diganggu melalui regulasinya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, UU KPK akan direvisi, Pemerintah dan DPR RI tinggal selangkah lagi mensahkan draft revisi UU tersebut menjadi UU KPK yang baru.
Namun para pgeiat anti-korupsi menilai draft tersebut sangat melemahkan KPK, satu di antaranya, pasal tentang penyadapan.
Mereka mencurigai prosedur penyadapan yang harus meminta izin MA terlebih dahulu, bila KPK ingin menyadap seseorang, akan disalahgunakan oleh para koruptor untuk lolos dari jerat tangkap tangan. (*)