Berkeliling Pukul Kentongan Tanda Bahaya RUU KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016), sekitar pukul 11.15 WIB.
Mereka melanjutkan aksi menolak revisi Undang Undang KPK dengan memukul kentongan sebagai tanda bahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mereka menilai rencana pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan sebuah bentuk pelemahan terhadap lembaga tersebut.
Perwakilan pengunjuk rasa dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas dalam draft revisi UU tersebut, merupakan suatu upaya untuk melemahkan KPK.
Pasalnya ia menilai lembaga pengawas rentan dikuasai para antek-antek koruptor.
"Ya hari ini untuk ke sekian kalinya Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi penolakan terhadap revisi UU KPK." katanya.
"Temen-temen di daerah juga melakukan hal yang sama begitu, bahwa penolakan ini bukan hanya keinginan segelintir orang tapi keinginan publik," katanya.
"Dengan aksi ini di depan Gedung DPR, anggota dewan, partai politik mendengar apa keinginan publik," tambahnya.
"Kewenangan-kewenangannya termasuk misalnya, tuduhan KPK menjadi lembaga boneka dengan membentuk lembaga pengawas," ucapnya saat dikonfirmasi tentang pelemahan KPK dalam draft revisi UU tersebut.
Sebagaiamana diketahui, sebelumnya mereka telah melakukan aksi di lobi Gedung KPK.
Lalu mereka melanjutkan aksti tersebut, beberapa musisi dari kelompok marginal juga turut bergabung.
Jumlah mereka tidak banyak, kurang lebih 15 orang yang melakukan orasi, sehingga penjagaan dari aparat kepolisian tidak begitu banyak.
Pintu gerbang DPR yang menghadap Jalan Gatot Subroto pun masih terbuka lebar dan kendaraan roda empat masih bisa masuk melalui pintu gerbang tersebut. (*)