Sakit Hati Batal Menikah, Pelaku Sebar Video Hubungan Intim Mantan Kekasihnya Bersama Sang Paman
Polres Lampung Utara (Lampura) masih melakukan penyelidikan terhadap beredarnya video porno, yang berujung pada penangkapan Bejo (55).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Polres Lampung Utara (Lampura) masih melakukan penyelidikan terhadap beredarnya video porno, yang berujung pada penangkapan Bejo (55).
"Kami masih melakukan penyelidikan siapa penyebarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura Ajun Komisaris Supriyanto Husin, Kamis (18/2/2016).
Dalam video tersebut, Bejo tampak merudapaksa seorang perempuan, yang kemudian diketahui adalah keponakannya sendiri yang berusia 20 tahun.
Menurut Supriyanto, video tersebut diduga beredar di Subik, Abung Tengah.
Kejadian berawal saat korban gagal menikah dengan mantan pacarnya M, lantaran, orangtua M tidak merestui pernikahan tersebut.
Akhirnya, korban menikah dengan orang lain pada akhir Januari 2016.
"Diduga karena sakit hati, video itu disebarkan oleh M," ujar Supriyanto.
Pembuatan video itu, lanjut Supriyanto, diambil sebelum korban menikah.
Saat masih berpacaran dengan M, korban menceritakan bahwa dirinya sering disetubuhi oleh Bejo.
Awalnya, M tidak percaya atas pengakuan korban.
Hingga suatu saat, mereka berdua menyusun rencana untuk membuktikan hal itu.
M lalu masuk ke dalam kamar, dan naik ke atas plafon.
Setelah itu, Bejo pun masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan hubungan intim dengan korban.