Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Penipu Situs Belanja Online yang Sudah Kaya Raya, Kerugian hingga Rp 10 Miliar

Mereka menipu dengan cara berpura-pura menjual barang di situs olx.co.id, lalu meminta calon pembelinya mentransfer sejumlah uang.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, SEMANGGI -- Polisi Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipu spesialis situs belanja online.

Komplotan ini diringkus di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan pada 8-9 Februari 2016.

Mereka menipu dengan cara berpura-pura menjual barang di berbagai situs belanja online, lalu meminta calon pembelinya mentransfer sejumlah uang sebagai tanda jadi pembelian.

Total ada 93 laporan di Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan komplotan ini.

Komplotan ini sudah meraup uang hasil kejahatan mencapai Rp 10,11 milliar. 

Menanggapi berita terkait penangkapan komplotan penipu situs belanja online, Manajer Komunikasi OLX, Hermanto, mengatakan komplotan pelaku sebenarnya tak hanya membuat akun palsu di situs OLX.

Berita Rekomendasi

"Menurut keterangan kepolisian, kelompok pelaku membuat akun palsu di website toko online seperti OLX, Kaskus, Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya," kata Hermanto.

Hermanto mengatakan, akun-akun palsu tersebut digunakan untuk mempromosikan berbagai barang, dari batu akik, handphone, hingga mobil.

"Setelah terjadi kesepakatan harga dengan korban, pelaku lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening palsu milik pelaku," tambahnya.

Setelah mendapatkan korban, pelaku meminta korban supaya melakukan transfer ke rekening.

Korban mengirimkan sejumlah uang sambil berharap barang segera dikirimkan.

Namun, pelaku tak mengirimkan barang itu.

Untuk sementara pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mereka disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.

Para pelaku juga dijerat Pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas