KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Musi Banyuasin Nonaktif ke PN Palembang
Berkas perkara suap RAPBD 2014 dan LKPJ 2015 Musi Banyuasin dengan tersangka Bupati Muba non aktif, Pahri Azhari, telah dilimpahkan ke PN Palembang.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Saputra
TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus suap RAPBD 2014 dan LKPJ 2015 Musi Banyuasin (Muba) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/2/2016).
Menggunakan dua mobil mini bus jenis kijang Innova, JPU KPK membawa berkas perkara di dalam tiga koper berwarna hijau.
Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Bupati Muba non aktif, Pahri Azhari-Lucianty serta empat pimimpan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Darwin, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.