Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Musi Banyuasin Nonaktif ke PN Palembang

Berkas perkara suap RAPBD 2014 dan LKPJ 2015 Musi Banyuasin dengan tersangka Bupati Muba non aktif, Pahri Azhari, telah dilimpahkan ke PN Palembang.

Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Saputra

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus suap RAPBD 2014 dan LKPJ 2015 Musi Banyuasin (Muba) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/2/2016).

Menggunakan dua mobil mini bus jenis kijang Innova,  JPU KPK membawa berkas perkara di dalam tiga koper berwarna hijau.

Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Bupati Muba non aktif, Pahri Azhari-Lucianty serta empat pimimpan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Darwin, Islan Hanura dan Aidil Fitri. 

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas