Polda Sumsel Bongkar Bisnis Ilegal Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Kulit harimau sumatera ini dibeli pelaku dari Suku Anak Dalam seharga Rp 5 juta. Kemudian pelaku menjualnya Rp 50 juta.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Sugih Mulyono
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Direkorat Reserse Kriminal Khusus dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), menangkap Suwarno, pelaku bisnis perdagangan kulit Harimau Sumatera beserta tulangnya.
Pelaku ditangkap di kawasan Kota Lubuklinggau Kamis (25/2/2016) kemarin.
Kulit hewan bernama latin Panthera Tigris Sumatrae ini, dibeli pelaku dari Suku Anak Dalam seharga Rp 5 juta. Kemudian pelaku menjualnya Rp 50 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus ini mulai dari penangkap harimau hingga pembeli. Polisi mensinyalir bisnis perdagangan kulit dan tulang harimau ini memiliki jaringan.
Berita Rekomendasi