Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Sumsel Bongkar Bisnis Ilegal Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Kulit harimau sumatera ini dibeli pelaku dari Suku Anak Dalam seharga Rp 5 juta. Kemudian pelaku menjualnya Rp 50 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Sugih Mulyono

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Direkorat Reserse Kriminal Khusus dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), menangkap Suwarno, pelaku bisnis perdagangan kulit Harimau Sumatera beserta tulangnya.

Pelaku ditangkap di kawasan Kota Lubuklinggau Kamis (25/2/2016) kemarin.

Kulit hewan bernama latin Panthera Tigris Sumatrae ini, dibeli pelaku dari Suku Anak Dalam seharga Rp 5 juta. Kemudian pelaku menjualnya Rp 50 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus ini mulai dari penangkap harimau hingga pembeli. Polisi mensinyalir bisnis perdagangan kulit dan tulang harimau ini memiliki jaringan. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas