Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Aksi ke-10 Diki Ketakutan hingga Meninggalkan Sepeda Motornya

Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka jambret bernama Diki Priadi (24).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka jambret bernama Diki Priadi (24).

Polisi menangkap Diki di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa. Diki ditengarai sudah 10 kali melakukan penjambretan.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Heru Adrian, mengatakan Diki terakhir menjambret korban Maisaroh di Jalan Tamin depan Gang Padang Ratu pada Januari lalu.

“Diki beraksi bersama satu rekannya berinisial A yang masih buron,” kata Heru, Minggu (28/2/2016).

Menurut Heru, Diki dan A menjambret tas Maisaroh yang sedang berada di atas motor.

Para tersangka memepet motor korban, lalu merampas tas korban.

Berita Rekomendasi

“Korban terjatuh dari motornya saat berusaha mempertahankan tasnya,” kata Heru.

Dari tersangka Diki, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan dan satu buah tas  milik korban.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Heru Adrian mengutarakan tertangkapnya Diki, tersangka jambret, ketika aparat sedang menggelar razia rutin.

Lanjut Heru, setelah Diki dan A menjambret korban langsung melarikan diri.

Ketika lewat di Jalan Imam Bonjol, polisi sedang menggelar razia rutin.

Diki dan A ketakutan mencoba berbalik arah. Polisi melihat hal itu langsung mengejar Diki dan A.

“Kedua tersangka meninggalkan motornya. Mereka lari,” ujar Heru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas