Wanita Pembunuh Pria tak Bayar Usai Bercinta Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Beri Mukena dan Surat
Sebelum persidangan dimulai, kerabat Sofyan tersebut sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan sepucuk surat ke Kamella.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Kamella Titian, terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada persidangan, Selasa (23/2/2016).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut, yaitu pidana penjara selama 18 tahun.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kamella maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, terhadap putusan tersebut.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan mengenai hal tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim ketua Lakoni, dakwaan primair jaksa penuntut umum tidak terbukti.
Karena itu, majelis hakim membebaskan Kamella dari dakwaan primair.
Dalam dakwaan primairnya, jaksa penuntut umum Sayekti Candra mendakwa Kamella dengan pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana pada pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Menurut Lakoni, dakwaan yang terbukti dari perbuatan Kamella adalah dakwaan subsidair, yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di dalam pasal itu, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Seperti diketahui, Kamella bersama kekasihnya oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto membunuh Sofyan di kamar kos Kamella, di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.
Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang. Sofyan yang menyetubuhi Kamella tidak memberikan uang kepada Kamella.