Detik-detik saat Ivan Haz Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya
Anggota DPR RI, Ivan Haz, digiring ke sel tahanan Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI, Ivan Haz, digiring ke sel tahanan Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam.
Dia digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 10 jam.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Ivan Haz yang merupakan anak Hamzah Haz itu atas kasus KDRT terhadap pembantunya, Topiah (20).
Ada beberapa alasan penyidik menahan Ivan Haz. Salah satunya dikhawatirkan dia melarikan diri.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, penahanan didasarkan alasan objektif dan subjektif.
"Tadi saya sudah bicara langsung, penahanan kami lakukan karena alasan objektif dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi," ujar Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).
Sedangkan, untuk alasan subjektif, kata Krishna, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan, mengulangi perbuatan serta melarikan diri.
Ivan Haz ditahan atas persangkaan Pasal 44 dan 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ivan Haz ditahan mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.
Krishna mengatakan, pihaknya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan Ivan Haz.
Video dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz:
Ivan Haz sendiri bahkan telah mengakui perbuatannya menganiaya pembantunya itu. (*)