Saat Diringkus, Pelaku Pembunuhan di Kepenuhan Hulu Masih Simpan Pisau Berlumuran Darah
Jajaran Polres Rokan Hulu ungkap kasus pembunuhan terhadap Yefiaro Ndururo, warga Pelalawan,yang tewas dengan luka tusuk
Editor: Willem Jonata
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) ungkap kasus pembunuhan terhadap Yefiaro Ndururo, warga Pelalawan, yang ditemukan tewas dengan luka tusuk, di daerah Desa Pekan Tebih, Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, 19 Februari 2016.
Dua dari tiga pelaku, AT dan GG, dibekuk jajaran Reserse Kriminal Pores Rohul di Sumatera Utara.
Sementara, A saat ini masih dalam buruan petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung kepada awak media, pada Senin (29/2/2016) mengatakan saat akan dilakukan penangkapan, satu dari dua pelaku, yakni inisial AT, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan karena berusaha kabur.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebuah hendphone milik korban dan dua pisau yang masih berlumuran darah kering. Diduga pisau itu digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
AKBP Pitoyo Agung menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban Yefiaro Ndururo berniat hendak mencari beberapa orang untuk diperkerjakan di perkebunan di daerah Pelalawan. Korban kemudian menemui tersangka.
Tersangka kemudian menyuruh korban untuk datang ke Rokan Hulu dan memintanya untuk menyediakan uang sebersar Rp 10 juta.
Pelaku kemudian mendesak korban untuk datang ke Rokan Hulu, hingga kemudian menjemput korban saat masih berada di daerah Kampar.
Setelah menjemput di Kampar, ketiga pelaku yang diduga telah merencanakan aksinya, menghabisi korban. Setelah itu mayat korban dibuang di jalan lintas daerah Rokan Hulu.
Pelaku membawa uang senilai Rp. 5,5 juta milik korban. Sementara sisanya Rp 4,5 juta ditemukan petugas di kaos kaki dikenakan korban.
Kapolres Rokan Hulu ini mengaku pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus itu. Sebab, kondisi jasad korban nyaris tidak terindetifikasi.
Namun, setelah memalui proses otopsi dan identifikasi, serta keterangan saksi-saksi yang diperoleh petugas di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengungkap kasus itu.
Saat ini dua tersangka masih jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Rokan Hulu. Tersangka diancamkan pasal 365 tentang pencurian dengan Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun atau penjara seumur hidup.