Video: Hakim Vonis Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin 4 tahun penjara.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Mohamad Yoenus
Lebih lanjut hakim Sofialdi menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), tak bisa membuktikan bahwa uang yang diberikan PT Traya bagi Klub sepak bola PSM Makassar adalah suap yang diberikan bagi Ilham.
Sofialdi menilai, uang tersebut adalah murni sponsor.
Namun demikian, sikap hakim Sofialdi yang berbeda, tetap membuat Ilham dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.
Vonis hakim menilai Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerjasama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 45,84 miliar.
Terdakwa juga terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan turut memperkaya Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja (yang telah meninggal dunia) dan perusahaan tersebut sebesar Rp 40,33 miliar.
Atas perbuatannya Ilham dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)