Pil Ekstasi Dijual Eceran di Hotel-hotel Kota Jambi, Dua Pengedarnya Dibekuk Polisi
Tim buser Polresta Jambi Bekuk dua tersangka pengedar pil ekstasi di hotel-hotel Kota Jambi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim buser Polresta Jambi Bekuk dua tersangka pengedar pil ekstasi di hotel-hotel Kota Jambi.
Kedua tersangka yakni Rojali alias Isel (33) serta rekannya Rusdi Eka (38) diamankan Rabu kemarin, saat berada di sekitar hotel Tepian Ratu, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Pranata mengatakan, tersangka bisa diringkus karena adanya laporan dari warga.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kita amankan saat akan melakukan transaksi," lanjut Yudha, Jumat (4/3/2016).
Dari hasil penggeledahan, tim buser mendapati barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 80 butir dari tangan kedua tersangka.
"Dari pemeriksaan, tersangka sering menjual eceran di hotel-hotel," kata Kasatreskrim.
Untuk pengembangan kasus, keduanya diamankan di Polresta Jambi.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti pil ekstasi merek CK, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik salah seorang pelaku.