Curi Ikan di Indonesia Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap, Tiga Awaknya TKI
Tiga kapal asal Malaysia ditangkap di Selat Malaka. Mereka ditangkap saat melakukan aktifitas illegal fishing.
Editor: Willem Jonata
Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Senin (7/3/2016), mengekspos tangkapan kapal pengawas KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang mengamankan tiga kapal nelayan asal Malaysia.
Mereka ditangkap karena mencuri ikan di perairan Indonesia.
Tiga kapal nelayan Malaysia itu di antaranya SLFA 4625, KHF 1917 dan PKFB 1512. 14 anak buah ketiga kapal terdiri dari sembilan warga negara Myanmar, dua warga negara Malaysia dan tiga warga negara Indonesia.
“Untuk yang Indonesia merupakan warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka merupakan TKI di Malaysia,” kata Kepala PSDKP Batam, Akhmadon, Senin (7/3/2016).
Akhmadon mengungkapkan ketiga kapal asal negeri jiran itu tertangkap basah sedang melakukan aktifitas illegal fishing (pencurian ikan) di perairan teritorial Indonesia.
"Ketiga kapal ini kita tangkap di Selat Malaka yang merupakan perairan Republik Indonesia," katanya.
Ketika ditangkap ketiga kapal itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selain itu, alat penangkap ikan yang digunakan adalah pukat harimau, yang secara hukum dilarang pengoperasiannya di wilayah Indonesia.
“Dari ketiga kapal tersebut sedikitnya ada 100 kilogram ikan campuran hasil tangkapan mereka di perairan Indonesia,” katanya.
Dan ke 14 ABK tersebut akan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2, pasal 85 juncto pasal 9 ayat 1, UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.