Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Sita Mobil Damkar Seharga Rp 17,5 Miliar

Mobil damkar seharga Rp 17,5 miliar disita sebagai barang bukti atas kasus dugaan mark up pada pengadaannya.

Editor: Mohamad Yoenus

 Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Budi Fatria 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dipimpin Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin SH MH menyita satu unit mobil pemadam kebakaran Firedome milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang terparkir di Kantor Pemadam Kebakaran, Jalan Sukarno-Hatta, Lamteumen Banda Aceh, Senin sore.

Mobil damkar seharga Rp 17,5 miliar disita sebagai barang bukti atas kasus dugaan mark up pada pengadaannya.

Penyitaan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil supervisi Komisi pemberantas korupsi .

Simak video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas