Kejaksaan Sita Mobil Damkar Seharga Rp 17,5 Miliar
Mobil damkar seharga Rp 17,5 miliar disita sebagai barang bukti atas kasus dugaan mark up pada pengadaannya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Budi Fatria
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dipimpin Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin SH MH menyita satu unit mobil pemadam kebakaran Firedome milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang terparkir di Kantor Pemadam Kebakaran, Jalan Sukarno-Hatta, Lamteumen Banda Aceh, Senin sore.
Mobil damkar seharga Rp 17,5 miliar disita sebagai barang bukti atas kasus dugaan mark up pada pengadaannya.
Penyitaan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil supervisi Komisi pemberantas korupsi .
Simak video di atas. (*)
Berita Rekomendasi