Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sipir yang Edarkan Narkoba di Lapas Barelang Diciduk Polisi

Sipir Lapas Barelang jadi pengedar narkoba. Ia memasok barang haram itu kepada penghuni lapas. Kini ia telah diamankan Polresta Balerang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Satuan Narkoba Polresta Barelang mengamankan empat pengedar narkoba. Tak disangka, salah satu tersangka adalah sipir Lapas Barelang. Inisialnya MZ. 

Yang bersangkutan ditangkap di Sekupang. Dari pemeriksaan tersangka MZ, selain mengedarkan sabu-sabu untuk warga sipil, pelaku juga mengedarkan sabu sabu di dalam lapas untuk warga binaan.

Seorang pelaku lainnya berinisial AD. Ia adalah mantan anggota TNI yang kerap kali memasok narkoba jenis sabu ke Batam melalui "pelabuhan tikus". 

Polresta Balerang juga menangkap dua pengedar lainnya berinisial Z dan AB. 

Selain menyita barang bukti sabu-sabu asal Malaysia seberat lebih dari satu kilogram, petugas juga menyita timbangan, telepon genggam, uang jutaan rupiah. Uang itu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolresta Barelang, Kombes Helmi Santika mengatakan keempat tersangka dijerat pasal 112 junto 114 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas