Kejati Riau Tambah Massa Penahanan Mantan Bupati Bengkalis
Herliyan Saleh ditahan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Riau sejak akhir Februari 2016, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan penahanan terhadap mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Penambahan masa penahanan itu dilakukan setelah Herliyan menjalani proses tahap II kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2012, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Jumat (18/3/2016).
Sebelumnya, Herliyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga telah ditahan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Riau, sekitar akhir Februari 2016 lalu.
Herliyan yang menjabat sebagai Bupati Bengkalis pada massa itu, diduga menerima aliran dana bansos dari APBD Bengkalis senilai Rp. 272 Miliyar itu.
Hari itu, sebelum Herliyan di tahan, tim dari Kejaksaan Agung RI juga melakukan pemeriksaan kepadanya terkait kasus dugaan korups dana penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis kepada BUMD Bengkalis PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp. 300 Miliyar.
Usai menjalani pemeriksaan, Herliyan Saleh terlihat digiring dari ruang Pidsus Kejati Riau, mengenakan baju khusus tahanan menuju mobil tahanan.
Herliyan memilih bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan awak media.
Herliyan kemudian dibawa menuju mobil Tahanan Kejari Bengkalis untuk dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus korupsi bansos tahun 2012 itu, selain Herliyan Saleh, penydikan polda juga menetapkan sejumlah mantan anggota dan anggota DPRD Bengkalis juga terlibat dan ditahan dalam kasus itu.(*)