Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Gubernur Sumut Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Bansos

Dalam kesaksiannya, Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengatakan, pernah memberi teguran kepada Eddy Sofyan terkait temuan BPK Sumut.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi jadi saksi kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan, duduk di kursi terdakwa.

Saat sidang Tengku Erry mengatakan, pernah memberi teguran kepada Eddy karena ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut. Temuan tersebut, tentang tidak ada laporan pertanggungjawaban perihal pencairan dana hibah yang dikeluarkan.

"Saya sudah tegur kemarin, tepatnya pada 8 Juli 2013" kata Tengku Erry di PN Medan, Rabu (23/3/2016)

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadiri Sekda Pemprov Sumut, Hasban Ritonga dan Mantan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis sebagai saksi.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas yang saat itu dipimpin oleh Eddy Syofian merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, tidak diketahui keberadaannya atau fiktif.

Sementara dua lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan dua lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah.

Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas