Ribuan Kayu Ilegal Diamankan Kodim Pontianak
Sebanyak 11 kubik kayu tersebut ternyata tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga langsung diamankan ke Markas Kodim.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Personel Kodim 1207/BS Pontianak mengamankan enam warga yang mengangkut 2.029 batang kayu tanpa dokumen (ilegal), di bawah Jembatan Sui Ambawang.
Komandan Kodim (Dandim) 1207/BS Pontianak Kol Inf Jacky Ariestanto menegaskan, diketahui adanya aktivitas peredaran kayu ilegal ini, berawal dari info yang di sampaikan Pangdam XII/ Tanjungpura kepada jajaran Kodim-kodim.
"Pangdam menyampaikan informasi adanya aktivitas tersebut kepada kami sekitar 1 bulan yang lalu, info itu berasal dari masyarakat yang di sampaikan kepala beliau,"ujar Jacky, Kamis (24/3/2016) malam.
Sekitar pukul 05.00 WIB personel jajarannya di lapangan mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran kayu ilegal di kawasan Sungai Ambawang.
"Akhirnya setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata di temukan adanya aktivitas penurunan kayu dari kapal motor di dermaga tradisional dekat jembatan Sungai Ambawang, akhirnya ditangkap oleh anggota di lapangan," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 11 kubik kayu tersebut ternyata tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga langsung diamankan ke Markas Kodim.
"Rencananya segera akan kita limpahkan ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Jenis ribuan kayu campuran tanpa dokumen ini di antaranya, Jelutung dan Rengas. Yang di duga berasal dari hutan di kawasan Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya.
"Kami sifatnya mendukung dengan mengamankan terutama bila ada yang tertangkap tangan atau menyelidiki sesuai perintah pimpinan seperti ini berdasarkan informasi dan perintah dari Pangdam XII Tanjungpura. Bila sudah tertangkap tangan, maka kami segera melimpahkannya kepada pihak terkait untuk diproses lanjut dan proses hukumnya," tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan enam warga, satu unit kapal motor, tiga unit mobil pikap serta 2029 batang kayu campuran yang telah diolah dalam berbagai ukuran.
Tiga unit mobil pikap yang diamankan, bernomor pelat KB 8558 AD, KB 8648 AE dan KB 8045 AR.
Sementara enam warga yang diamankan yakni Masir (42) selaku nakhoda (Kapal Air) warga Desa Sungai Sega Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Yusnilam (40) Pemilik kapal motor, warga Sui Enau Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Kemudian Ameng alias Herianto (24) Pemilik Kayu warga Sui Sega Dusun Sei Layang 2, Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak.