Ribuan Kayu Ilegal Diamankan Kodim Pontianak
Sebanyak 11 kubik kayu tersebut ternyata tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga langsung diamankan ke Markas Kodim.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Selanjutnya, tiga sopir pikap, yakni Abdul Wahid (50) sopir pikap, warga Jl. Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara.
Syaiful (32), warga Sui Sega Dusun Sei Layang 2 Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak serta Marjuki (43) warga Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.
Pantauan Tribun Pontianak di Makodam 1207/BS Kota Pontianak, kayu tanpa dokumen yang memiliki nilai ekonomis tinggi yang diamankan dan telah diolah dalam berbagai ukuran, yakni ukuran 3x5 sebanyak 588 batang, 4x6 sebanyak 574 batang, 5x7 sebanyak 120 batang, 4x12 sebanyak 206 batang, 5x10 sebanyak 40 batang, 7x7 sebanyak 141 batang serta papan sejumlah 360 batang.
Satu di antara sopir pikap, Syaiful mengaku dirinya tidak mengetahui jika kayu-kayu yang diangkut tersebut tak memiliki dokumen resmi.
"Tidak tahu, sudah biasa dapat carteran angkutan membawa barang, biasanya bata. Untuk kayu ini saya disuruh Pak Amien dengan harga Rp 150 ribu per sekali angkut," ujarnya.
Tak hanya warga Sebangki, Kabupaten Landak ini juga mengatakan rencananya kayu tersebut akan diantar ke sejumlah toko bangunan dan meubel di Pontianak Utara dan di kawasan Jl Trans Kalimantan.
"Biasanya kayu ini datang dari daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Landak yang diangkut menggunakan kapal motor, " pungkasnya. (*)