Timbulkan Bau Busuk, Warga Protes Tepi Jalan Raya Jadi Tempat Sampah oleh Dinas Kebersihan
Warga harus menutup hidung setiap melintasi Jalan Abdul Hamidan, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang karena tumpukan sampah.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Reni Kurniawati
TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Warga harus menutup hidung setiap melintasi Jalan Abdul Hamidan, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Hal itu dikarenakan bau busuk yang ditimbulkan dari tumpukan sampah di tepi jalan, tepat di Kantor Disporabudpar HSU.
Warga beberapa kali mengadukan permasalahan ini kepada kepala desa.
Ahmadi Arifin, warga setempat, mengatakan beberapa kali melihat petugas kebersihan menggunakan kendaraan roda tiga membuang sampah ke tepi jalan dan sudah berlangsung sekitar tujuh tahun.
"Awalnya, yang dibuang memang hanya sampah berupa batang dan ranting pohon. Sekarang sampah rumah tangga pun dibuang di situ," keluhnya.
Padahal, lanjut dia, dulu di sini ada saluran air sedalam 1,5 meter. Namun, sudah tidak terlihat lagi karena tertutup tumpukan sampah.
Tumpukan sampah sepanjang 1,5 kilometer ini biasanya juga dibakar. Arifin mengatakan pembakaran sampah dilakukan atas inisiatif warga yang sudah tak tahan dengan bau busuk.
"Saat sampah dibakar seringkali saya dihubungi anggota pemadam dari daerah lain, dikira ada kebakaran karena asapnya hitam pekat," ujarnya.
Makanya, ia berharap sebaiknya sampah langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir di desa tebing liring, Kecamatan Amuntai Utara.
Secara terpisah, kepala dinas Pasar Kebersihan dan Tatakota (DPKT) Hasmi Rivai mengatakan, untuk sampah batang dan ranting pohon memang dibuang di Karias. Upaya itu dilakukan karena masih belum memiliki tempat pembuangan.
"Sekitar satu bulan lagi kami sudah membeli lokasi baru untuk pembuangan sampah rating, kami akan bersihkan sampah yang ada, diharap warga juga tidak membuang sampah di tempat tersebut," ujarnya.
Nantinya akan dibuatkan spanduk imbauan yang ditujukan kepada siapapun, agar tidak membuang dan membakar sampah di sepanjang Jalan Abdul Hamidan.
Menyinggung mengenai adanya petugas kebersihan yang ikut membuang sampah rumah tangga di area tersebut, Hasmi mengatakan, akan dilakukan rapat dan memberikan teguran.
Ia menambahkan setiap desa memang telah diwajibkan menyediakan lahan untuk transfer depo yang digunakan sebagai pengumpulan sampah sementara. Aparat desa juga diharapkan bisa melakukan pemilahan sejak dari depo.(*)