Saat Transaksi, Satpam Tempat Karaoke Ini Lempar Korek Api Berisi Narkoba ke Pemesannya
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap Subandi (46), satpam di tempat hiburan malam, karena mengedarkan narkoba.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Reza Gautama
TRIBUNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap Subandi (46), di tempat hiburan malam karaoke Dwipa di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Sabtu (26/3/2016) malam.
Subandi adalah satpam di tempat hiburan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Mantoni Tihang mengatakan, Subandi ditangkap karena mengedarkan narkoba di tempatnya bekerja.
"Tersangka adalah pengedar di karaoke tempatnya bekerja," kata dia, Senin (28/3/2016).
Barang bukti yang disita polisi berupa satu kotak korek api berisi satu paket kecil sabu, satu plastik merah berisi 30 butir pil ekstasi, satu kotak korek api berisi empt paket kecil sabu dan dua paket sedang sabu, satu timbangan digital, kotak rokok berisikan 15 plastik bekas sabu.
Mantoni menjelaskan, tertangkapnya Subandi, satpam karaoke Dwipa, bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di Karaoke Dwipa.
Polisi mendatangi lokasi tersebut melakukan penyelidikan. Polisi lalu melihat Subandi hendak transaksi narkoba.
Saat polisi menghampiri, Subandi terlihat membuang kotak korek api dari lantai tiga tempat karaoke.
"Cara transaksinya apabila ada pemesan, tersangka menyerahkan narkobanya dengan melempar kotak korek api berisi narkoba dari lantai tiga. Nanti pemesan tinggal ambil korek api itu," kata Mantoni, Senin (28/3/2016).
Polisi mencari dan menemukan kotak korek api berisi satu paket kecil sabu. Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah loker Subandi di tempat kerjanya itu.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkoba lainnya seperti 30 butir pil ekstasi, sabu-sabu paket sedang, timbangan digital dan plastik klip.
Subandi, satpam karaoke Dwipa, mengakui mengedarkan narkoba. Menurut dia, para pembeli barang haramnya adalah para pengunjung tempat karaoke tersebut.
"Pembelinya pengunjung sama pemandu lagu di tempat karaoke tersebut," ucap Subandi, Senin (28/3/2016).
Subandi mengaku terlibat jual beli narkoba baru tiga bulan terakhir. Ia biasa membeli sabu dari bandar berinisial OG di daerah Sukaraja.
Setiap membeli sabu dari OG seharga Rp 5 juta. Sabu itu ia jual per paket seharga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. Keuntungan yang didapat sebesar Rp 500 ribu.
Untuk ekstasi, Subandi membeli sebanyak 50 butir dengan harga Rp 5 juta dari OG.(*)