Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Untan Terlibat Korupsi Alkes Rumah Sakit Pendidikan

"Keduanya kini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk 20 hari kedepan. Nanti prosesnya dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pontianak," ujarnya.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menerima dua tersangka kasus markup pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Tanjungpura (Untan), dari Penyidik Polda Kalbar.

"Ini sudah masuk tahap II, penyidiknya Polda Kalbar, kami hanya menerima penyerahan tersangka yaitu, Ya' Irwan Syahrial dan dan tersangka M Nasir," ungkap Kasipenkum Kejati Kalbar, Supriadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jl Subarkah No 1, Pontianak, Selasa (29/3/2016) sore.

"Keduanya kini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk 20 hari kedepan. Nanti prosesnya dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pontianak," ujarnya.

Tersangka M Nasir (51), merupakan ASN (PNS) pada Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Untan.

Keterlibatannya dalam kasus ini, karena selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pengadaan peralatan RSP Untan Tahun Anggaran 2013.

"Sumber dana berasal dari APBN-P Tahun Anggaran 2013," ucap Supriadi.

BERITA REKOMENDASI

Sementara tersangka Ya' Irwan Syahrial (50) merupakan Direktur Utama PT Annisa Farma Dewi, selaku pelaksana pekerjaan proyek pengadaan peralatan RSP Untan tahun anggaran 2013, dengan total anggaran RP 17.539.000.000.

Dalam proyek pengadaan tersebut, telah dibayarkan sebesar 100 persen kepada PT Annisa Farma Dewi. Yang terbagi dalam tiga tahap pembayaran.

Tahap pertama, berdasarkan SPM Nomor 02391 tertanggal 12 Desember 2013, SP2D Nomor 803007F/042/112 tanggal 16 Desember 2013, untuk pembayaran uang muka sebesar RP 3.507.800.000.

Kemudian pada tahap kedua, berdasarkan SPM Nomor 02552 tertanggal 20 Desember 2013, SP2D Nomor 806404F/042/112 tanggal 24 Desember 2013, untuk pembayaran termin pertama sebesar Rp 6.612.904.560.

Serta pembayaran termin kedua sebesar Rp 7.418.295.440, berdasarkan SPM Nomor 02632 tertanggal 20 Desember 2013, SP2D Nomor 806419F/042/112.


"Jadi berdasarkan laporan hasil audit, dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat tanggal 20 November 2015, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.978.411.731.89," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ini bersama-sama dia, Ya' Irwan Syahrial dan M Nasir," sambung Supriadi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas