Beri Keterangan berubah-ubah, Terdakwa Kasus Suap RAPBD Muba Disemprot Majelis Hakim
Majelis hakim yang diketuai Saiman sedikit berang. Sebab, saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah di muka persidangan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa sekaligus mantan pimpinan DPRD Muba, yakni Islan Hanura, Darwin AH, Riamon Iskandar dan Aidil Fitri memberikan kesaksian untuk terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis (31/3/2016).
Kesaksian yang diberikan empat pimpinan dewan, terkait suap Muba dalam pengesahan RABPD Muba tahun 2015 dan pengesahan LKPJ Muba.
Majelis hakim yang diketuai Saiman sedikit berang. Sebab, saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah di muka persidangan. Beberapa kali majelis hakim sempat adu argumen dengan empat esk pimpinan DPRD Muba itu.
Terlebih, ketika memberikan keterangan yang berbeda membuat majelis mengancam keempatnya. Darwin AH yang terkesan tidak mengaku menerima uang suap, membuat majelis terus mencecarnya.
Sementara, kesaksian dari Darwin AH tidak pernah menerima uang suap dari Pemkab Muba, berbeda dari kesaksian yang disampaikan tiga pimpinan dewan lainnya di muka persidangan.
Darwin tidak mengakui jika telah menerima uang yang diberikan kepadanya, akan tetapi tetap tidak mengaku. Sehingga, JPU KPK memutarkan rekaman hasil penyedapan antara Darwin AH dengan Islan Hanura.
Disini, Darwin menanyakan uang kepada Islan dengan perantara kepada Bambang untuk meminta uang kepada Pemkab Muba. Dari hasil rekaman yang didengarkan, Islan Hanura membenarkan jika itu suaranya dan juga Darwin AH.(*)