Ini Segepok Uang Dolar Barang Bukti OTT KPK Kasus Suap PT Brantas Abipraya
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga hendak menyuap pihak Kejati DKI Jakarta senilai USD 148.835.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno sebagai tersangka suap kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga hendak menyuap pihak Kejati DKI Jakarta senilai USD 148.835.
Uang tersebut diserahkan Dandung kepada seorang perantara bernama Marudut (MRD).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK telah melakukan gelar perkara dan KPK memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan pemeriksaan dan penetapan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
"Suratnya sudah kami tandatangani," kata Agus.
Menurut Agus, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pascapenangkapan Marudut dan Dandung di Hotel Best Western, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2016).
Dandung dan Marudut bertemu di hotel tersebut dan melakukan transaksi uang.
Saat keduanya kembali ke mobil, tim KPK langsung menangkap.
Sementara Sudi Wantoko ditangkap di PT Brantas Abipraya.
Menurut Agus, pemberian uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana koruspi pada PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana. (*)