Belum Kantongi Izin, Pembangunan Poliklinik Tirtayasa Medika Dihentikan Sementara
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Poliklinik Tirtayasa Medika. Sebab, belum mengantongi izin.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Poliklinik Tirtayasa Medika, yang berlokasi di Jalan Raya Tirtayasa RT 09/LK Sukabumi, Kecamatan Sukabumi.
Rekomendasi itu muncul karena poliklinik tersebut diduga belum menggantongi izin.
“Kita minta pembangunan ini dihentikan dulu, sebelum izin-izinya lengkap. Kalau izin lingkungan saja tidak ada, apalagi izin yang lain. Karena izin lingkungan ini pintu masuk izin-izin lain,” kata Ketua Komisi I Dedi Yuginta, Jumat (1/4/2016).
Ketua RT 09/LK 1 Sukabumi, Yudi Indra membenarkan jika poliklinik tersebut belum mendapat izin warga. Bahkan selama beroperasi hampir satu tahun lalu pemilik klinik tidak pernah berkoordinasi dengan RT.
“Ini awalnya praktek dokter biasa, kandungan dan umum, tapi berjalan waktu mereka melakukan pengembangan. Kita juga belum tahu mau dibuat apa. Nah, masyrakat di sini resah, ngadu ke saya. Mereka khawatir kan ini ada dampaknya mulai dari andalalin, kemudian limbahnya, ini yang kami sesalkan,” kata Yudi
Pengawas pembangunan poliklinik Tirtayasa Medika, Ideham mengatakan pembangunan poliklinik mengatakan sudah berjalan selama empat bulan.
"Rencananya ini mau dibangun poliklinik tiga lantai ada poli anak, gigi dan kebidanan. poliklinik ini milik Pak Bambang Kurniawan dan Laisa, tapi lagi tidak di tempat,” kata dia.(*)