Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dukungan Bagi Calon Independen dalam Draf Revisi UU Pilkada Tak Berubah

Pemerintah tidak merevisi syarat dukungan bagi calon independen dalam draf usulan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang diserahkan ke DPR.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak merevisi syarat dukungan bagi calon independen dalam draf usulan revisi Undang-undang (UU) Pilkada, yang diserahkan kepada DPR RI.

"Dalam syarat calon independen itu saya lihat tetap. Jadi, seperti yang berlaku, 6 hingga 10 persen bagi calon perseorangan," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, ketika ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif pemerintah yang akan dibahas dengan DPR pada masa sidang berikutnya.

Tapi, Rambe menjelaskan, syarat dukungan 6 hingga 10 persen itu, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk. Namun, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa 6 hingga 10 persen dukungan didasari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tidak adanya perubahan syarat pencalonan calon perseorangan itu tertera dalam draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari pemerintah, yang sudah diterima sebelum reses lalu.

Dengan masuknya draf tersebut, kata politikus Golkar itu, komisi II akan mempercepat pembahasannya. Apalagi targetnya revisi UU Pilkada ini bisa diberlakukan pada pilkada serentak 2017.

Berita Rekomendasi

"Waktunya sangat terbatas, dari tanggal 6 sampai tanggal 29 April. Ini masanya untuk kita bahas," ujar Rambe.

Oleh karena itu katanya, selaku pimpinan Komisi, Rambe sudah menyampaikan kepada masing-masing fraksi bahan lengkap revisi yang diajukan pemerintah.

"Saya sudah sampaikan kepada fraksi-fraksi usulan revisinya dan naskah akademiknya," jelasnya.

Dengan itu pula Rambe jelaskan, bahwa semua anggota DPR harus mengetahui adanya surat masuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan revisi UU Pilkada.

Hal itu, katanya, harus diumumkan pimpinan DPR pada rapat paripurna pada Rabu (6/4/2016), setelah masa reses berakhir pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas