Turunkan Tarif, Sopir Angkutan Umum di Pangkalpinang Tunggu SK Gubernur
Sopir angkutan umum di Pangkalpinang tunggu SK Gubernur untuk turunkan tarif.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Per 1 April 2016 Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Namun, sampai saat ini untuk ongkos angkutan dalam kota di wilayah Kota Pangkalpinang belum turun. Sopir angkutan umum di Kota Pangkalpinang tetap memasang tarif Rp 5.000.
Soleh, seorang sopir angkutan kota (angkot) Terminal Selindung-Ramayana, saat ditemui di Terminal Pasar Pangkalpinang, Sabtu (2/4/2016), mengatakan, ongkos angkot masih tetap Rp 5.000. Mereka tetap memasang tarif yang sama karena belum ada surat keputusan (SK) Gubernur.
"Belum ada SK Gubernur terkait penurunan ongkos angkot. Sekarang ini masih seperti biasa, Rp 5.000," ucap Soleh.
Bahkan, lanjut dia, belum ada pemberitahuan dari Induk Organda terkait penutunan tarif angkutan umum. Harapan para sopir tentunya dengan turunnya harga BBM, hendaknya harga onderdil kendaraan juga turun.
Namun kata Soleh, bila ada SK gubernur, maka sopir akan mengikuti turun ongkos angkot.(*)