Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Turunkan Tarif, Sopir Angkutan Umum di Pangkalpinang Tunggu SK Gubernur

Sopir angkutan umum di Pangkalpinang tunggu SK Gubernur untuk turunkan tarif.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Per 1 April 2016 Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

Namun, sampai saat ini untuk ongkos angkutan dalam kota di wilayah Kota Pangkalpinang belum turun. Sopir angkutan umum di Kota Pangkalpinang tetap memasang tarif Rp 5.000.

Soleh, seorang sopir angkutan kota (angkot) Terminal Selindung-Ramayana, saat ditemui di Terminal Pasar Pangkalpinang, Sabtu (2/4/2016), mengatakan, ongkos angkot masih tetap Rp 5.000. Mereka tetap memasang tarif yang sama karena belum ada surat keputusan (SK) Gubernur.

"Belum ada SK Gubernur terkait penurunan ongkos angkot. Sekarang ini masih seperti biasa, Rp 5.000," ucap Soleh.

Bahkan, lanjut dia, belum ada pemberitahuan dari Induk Organda terkait penutunan tarif angkutan umum. Harapan para sopir tentunya dengan turunnya harga BBM, hendaknya harga onderdil kendaraan juga turun.

Namun kata Soleh, bila ada SK gubernur, maka sopir akan mengikuti turun ongkos angkot.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas