Bea Cukai Bandar Lampung Sita 40 Metrik Ton Batu Obsidian yang Akan Diekspor ke Jepang
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyita batu obsidian.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyita batu obsidian.
Batu itu disita dari Pelabuhan Panjang pada Februari lalu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Beni Novri mengatakan, batu obsidian disita sebanyak 2x20 kontainer dengan berat bersih 40 metrik ton (MT).
"Batu ini rencananya mau diekspor ke Jepang oleh PT WM," kata Beni, Rabu (6/4/2016).
Menurut dia, batu obsidian ini disita karena tidak mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Perdagangan.
"Perusahaan itu dalam izin ekspornya juga tidak menyebutkan batu obsidian," ujarnya.
Selain itu, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung menahan upaya ekspor bahan berbahaya dan beracun, berupa 300 drum mercury.
Bahan berbahaya tersebut hendak diekspor ke Vietnam oleh PT JM.
Beni menjelaskan mercury tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan ekspor karena belum memiliki kelengkapan izin.
"PT JM tidak dapat menunjukkan persetujuan dari instansi terkait, dan belum memberikan notifikasi serta persetujuan dari negara tujuan, yang menjadi syarat untuk eksportasi mercury," papar Beni, Rabu (6/4/2016).
Nilai barang mercury yang ditemukan Bea dan Cukai sebesar Rp 2,323 miliar.
Menurut Beni, petugas menyerahkan mercury tersebut ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampung.
Beni mengatakan, pihaknya tidak menyita mercury tersebut. Ia mengatakan, apabila PT JM sudah melengkapi persyaratan, maka mercury tersebut boleh diekspor ke negara tujuan.(*)