Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Pelabuhan Belawan Penyelundupan 42.058 Botol Miras Digagalkan

Penyelundupan 42.058 botol minuman keras (miras) digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Belawan.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyelundupan 42.058 botol minuman keras (miras) digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Belawan

Miras tersebut diselundupkan dengan cara memasukkan ke dalam kontainer, yang sebelumnya disebutkan biji plastik.

"Jadi mereka selundupkan dengan cara menimbun miras tersebut dengan biji plastik. Miras itu masuk dari Singapura melalui jalur laut ke Pelabuhan Belawan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Belawan, Jumat (8/4/2016)

Dia menambahkan, petugas melakukan analisa informasi intelijen dan mencurigai isi tiga kontainer yang masuk ke Pelabuhan Belawan pada 2 Maret lalu.

Dalam dokumen yang diberikan importir PT IJP, kontainer itu disebutkan berisi 74.250 Kg linear low density poly ethylenel (LLDPE) atau biji plastik.

Kontainer itu masuk melalui jalur kuning, sehingga hanya dilakukan pemeriksaan berkas dokumen, tanpa pemeriksaan fisik barang.

BERITA REKOMENDASI

Penyelundupan miras, kata Heru, diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 13,6 miliar dari sektor pajak.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas