Di Pelabuhan Belawan Penyelundupan 42.058 Botol Miras Digagalkan
Penyelundupan 42.058 botol minuman keras (miras) digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Belawan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyelundupan 42.058 botol minuman keras (miras) digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Belawan.
Miras tersebut diselundupkan dengan cara memasukkan ke dalam kontainer, yang sebelumnya disebutkan biji plastik.
"Jadi mereka selundupkan dengan cara menimbun miras tersebut dengan biji plastik. Miras itu masuk dari Singapura melalui jalur laut ke Pelabuhan Belawan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Belawan, Jumat (8/4/2016)
Dia menambahkan, petugas melakukan analisa informasi intelijen dan mencurigai isi tiga kontainer yang masuk ke Pelabuhan Belawan pada 2 Maret lalu.
Dalam dokumen yang diberikan importir PT IJP, kontainer itu disebutkan berisi 74.250 Kg linear low density poly ethylenel (LLDPE) atau biji plastik.
Kontainer itu masuk melalui jalur kuning, sehingga hanya dilakukan pemeriksaan berkas dokumen, tanpa pemeriksaan fisik barang.
Penyelundupan miras, kata Heru, diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 13,6 miliar dari sektor pajak.(*)