Aksi Bungkam Jaksa Fahri saat Meninggalkan Gedung KPK
Fahri tersangkut kasus suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Fahri Nurmallo ke Rutan Polres Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Fahri akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Fahri sendiri diserahkan Kejaksaan Agung ke KPK sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat meninggalkan KPK, Fahri terlihat berusaha menutupi wajahnya menggunakan tas tangannya.
Dia juga menutup mulutnya rapat-rapat dari pertanyaan wartawan.
Fahri tersangkut kasus suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Suap tersebut kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabuten Subang.
Fahri, sebelum dimutasi ke Jawa Tengah, adalah ketua Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut di Kejati Jawa Barat.
Sementara uang tersebut diserahkan Ojang melalui Lenih Marliani.
Leni adalah adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. Uang tersebut peruntukannya agar Ojang tidak terseret.
Lenih menyerahkan uang Rp 528 juta kepada anggota JPU Devianty Rochaeni di ruangannya di Kejati Jawa Barat.
Saat menangkap Ojang di Subang, penyidik juga menyita uang di mobilnya Rp 385 juta. (*)