Korupsi Lahan Kuburan OKU Dilimpahkan ke Kejati
Kepala Dinas Sosial OKU, Mantan Asisten I dan Mantan Sekda OKU bersama satu orang warga sipil, digiring masuk gedung Kejaksaan Tinggi.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Polda Sumsel melimpahkan berkas tahap dua beserta empat orang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan kuburan, di Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (12/4/2016).
Tiga orang terdiri dari Kepala Dinas Sosial OKU, Mantan Asisten I dan Mantan Sekda OKU bersama satu orang warga sipil, digiring masuk gedung Kejaksaan Tinggi di Jakabaring Palembang.
Kasus korupsi proyek pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Baturaja Timur, diduga telah merugikan negara hingga Rp 3,49 miliar. (*)
Berita Rekomendasi