Ribut Rumah Tangga, AM Sebarkan Foto Meme Fitnah Istri Sendiri
Kajari Bandar Lampung Widiyantoro (Widi) membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua tersebut.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua kasus penistaan di media sosial dari Mabes Polri.
Kajari Bandar Lampung Widiyantoro (Widi) membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua tersebut.
"Tersangka dijerat UU ITE karena menyebarkan fitnah mengenai istrinya sendiri di media sosial," katanya didampingi Kasi Pidum Andi Hendra Jaya dan Kasi Intel Andrie W Setiawan, Kamis (14/4/2016).
Tersangka berinisial AM (29), kata Widi, adalah PNS Dinas PU Jakarta.
Pelimpahan kasus dilakukan ke Kejari Bandar Lampung, kata Widi, karena lokasi tersangka saat menyebarkan unggahan di media sosial itu, berada di Lampung.
Widi mengungkapkan, perbuatan AM dilakukan melalui akun grup WhatsApp milik mertuanya.
"Jadi, tersangka ini ada masalah dengan istrinya. Kemudian, dia menyebarkan gambar-gambar dan kata-kata yang mengandung fitnah di grup WA milik mertuanya. Sehingga, teman-teman sang mertua tahu," katanya.
Penyebaran tersebut dilakukan tersangka ketika ia berada di Bandar Lampung, menjelang tes CPNS beberapa waktu lalu.
"Dia mau tes di Bandar Lampung lalu menyebarkan hal itu, dan ketika tes di Jakarta ternyata diterima di Jakarta," katanya. (*)