Nono Sampono Diperiksa KPK Soal Jatah Reklamasi 5 Pulau PT Kapuk Naga
Seusai diperiksa penyidik selama sekitar delapan jam, Nono tidak mau berkomentar banyak tentang pemeriksaan dirinya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekaligus Direktur PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono, di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap pemulusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi pulau di Teluk Jakarta, yang melibatkan perusahaan pengembang properti dan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Seusai diperiksa penyidik selama sekitar delapan jam, Nono tidak mau berkomentar banyak tentang pemeriksaan dirinya.
Nono pun enggan menjawab saat dikonfirmasi tentang proses didapatnya jatah lima pulau reklamasi oleh PT Kapuk Naga Indah.
Ia hanya mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Dan ia mengakui dirinya selain menjadi anggota DPD RI dari Maluku, juga menjadi Direktur PT Kapuk Naga Indah dan Presiden Direktur PT Agung Sedayu Group (perusahaan induk PT Kapuk Naga Indah).
Secara terpisah, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Nono Sampono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan PT Kapuk Naga Indah.
Nono dimintai keterangan oleh penyidik tentang proses yang terjadi sehingga anak perusahaan PT Agung Sedayu Group tersebut memperoleh jatah lima dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Kelima pulau tersebut adalah Pulau A (79 Ha), Pulau B (380 Ha), Pulau C (276 Ha), Pulau D (312 Ha), dan Pulau E (284 Ha).
Diketahui, Nono Sampono mempunyai latar belakang militer sebelum duduk di DPD RI dan menjadi bos perusahaan properti ternama tersebut.
Dia pernah menjadi Komandan Paspampres era Presiden Gus Dur, Gubernur Akademi Angkatan Laut dan Komandan Jenderal Akademi TNI, serta Kepala Basarnas.
Dia pensiun dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga dari kesatuan Korps Marinir Denjaka.
Nono Sampono juga pernah menjadi cawagub mendampingi Alex Noerdin dan bersaing melawan cagub/cawagub Jokowi-Ahok dalam Pemilukada DKI Jakarta pada 2012. Namun, pasangan Alex-Nono berada di posisi kelima.
Lantas, ia juga pernah menjajaki menjadi calon gubernur Maluku pada Pemilukada 2013. Namun, pencalonannya gagal karena tidak 'kendaraan' yang mau mendukungnya.
Kasus suap raperda reklamasi pulau ini terungkap setelah tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang menerima uang dengan total Rp 2 miliar dari karyawan PT Agung Podomoro Land (PT APL), Trinanda Prihantoro pada 31 Maret 2016 lalu.
Telusur punya telusur dari tim KPK, rupanya uang tersebut berasal dari perintah Presdir PT APL, Ariesman Widjaja.
Uang miliaran rupiah dari pihak perusahaan properti ke anggota Dewan itu diduga untuk memuluskan poin persentase dana kontribusi pengembang ke pemprov dalam pembuatan Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang digodok oleh pihak pemprov bersama DPRD DKI Jakarta.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, penyidik KPK memeriksa sejumlah yang diduga mengetahui dan terkait pembahasan kedua raperda tersebut.
Di antaranya sejumlah anggota dan pimpinan DPRD DKI, pejabat Pemprov DKI dan sejumlah bos perusahaan properti yang mendapatkan jatah reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. (*)