Pengamat Hukum Margarito Kamis Pertanyakan Pihak yang Menghentikan Reklamasi
"Menteri Kelautan dan Perikanan, ibu Susi, berkewajiban menghentikan reklamasi pantai utara, bukan Menteri KLH (Siti Nurbaya)," imbuhnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Margarito Kamis meminta ketegasan Pemerintah Pusat terkait dengan polemik kasus reklamasi pulau di Jakarta yang masih terus bergulir.
"Pastikan Pemerintah Pusat menghentikan kasus reklamasi tersebut, mengapa harus Pemerintah Pusat? Berdasarkan PP nomor 56 tahun 2008, yang dibentuk oleh Presiden SBY, kawasan pantura adalah kawasan strategis nasional," ujar Margarito saat gelar konferensi pers di Dunkin Donuts, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Margarito menambahkan, seharusnya yang memiliki wewenang untuk menghentikan jalannya proyek reklamasi tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, bukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
"Menteri Kelautan dan Perikanan, ibu Susi, berkewajiban menghentikan reklamasi pantai utara, bukan Menteri KLH (Siti Nurbaya)," imbuhnya.
Ia menegaskan, Menteri Kementerian Lingkungan Hidup cukup mengecek terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurutnya, Menteri Susi yang memiliki wewenang untuk menerbitkan surat pencabutan izin reklamasi, mengingat posisinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Menteri KLH cukup mengecek apakah ada AMDAL apa tidak, AMDAL-nya benar atau tidak, dan diberitahukan kepada Menteri KKP (Susi Pudjiastuti), lalu Menteri KKP-lah yang menerbitkan surat pencabutan izin reklamasi itu, kita tunggu saja," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, "Kalau sampai reklamasi itu ternyata tidak ada AMDAL, ada tindak pidananya juga di situ".
Sebelumnya , kasus reklamasi pulau di teluk Jakarta bergulir dan menyeret nama Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi hingga Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Kini kasus tersebut semakin menjadi polemik terkait dengan izin reklamasi yang masih akan diteruskan atau dihentikan untuk sementara.
Peristiwa tersebut menjadi isu sensitif, tidak hanya bagi para developer yang turut dalam kerjasama reklamasi pulau, namun juga nelayan yang sumber penghasilannya berasal dari laut di sekitar pantai utara Jakarta. (*)