Pegawai Bank Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pegawai bank, Darul Azli, gantung diri di rumahnya, Jalan Pelajar Ujung, Medan pada Rabu (20/4/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pegawai BNI cabang Pemuda Medan, Darul Azli, gantung diri di rumahnya, Jalan Pelajar Ujung, Medan pada Rabu (20/4/2016).
Darul merupakan seorang terpidana korupsi perkara dugaan korupsi Rp 117,5 miliar.
Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin mengatakan, pada pukul 08.00 WIB, mereka mendapatkan laporan dari sekuriti kompleks yang menginformasikan ada orang yang gantung diri, dengan kain sepray warna merah.
"Lalu kami ke lapangan serta diidentifikasi dan disesuaikan dengan dokumen kependudukan, laki-laki itu diketahui bernama Darul Azli. Dia merupakan staf di BNI 46 Cabang Medan. Ia diperkirakan bunuh diri sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi," ucap Arifin di Polsek Medan Area.
Sehari sebelum gantung diri, Darul diberi surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam surat tersebut Darul disuruh datang ke Kejaksaan Negeri Medan pada Kamis (20/4/2016)
Darul Azli merupakan satu di antara tiga staf BNI Cabang Medan yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif Rp 117,5 miliar.
Di Pengadilan Tipikor Medan, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Di tingkat banding, majelis hakim PT Medan menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung. (*)