Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Permukiman di Kampung Kebonsari, Warga: Bunuh Saja Saya, Saya Sudah Tak Punya Rumah

Bocah laki-laki itu menangis saat bulldozer merobohkan permukiman warga Kampung Kebonsari, Jalan Plampitan, Bangunharjo, Semarang Tengah.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi dan M Sofri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bocah laki-laki itu menangis saat bulldozer merobohkan permukiman warga Kampung Kebonsari, Jalan Plampitan, Bangunharjo, Semarang Tengah, Kota Semarang.

Permukiman itu diratakan dengan tanah terkait tindaklanjut ekskusi PN Semarang, Rabu pagi (20/4/2016).

Ibu-ibu dan nenek-nenek juga ikut menitikkan air mata. Sementara, para pria bersikeras menghalangi tim eksekutor dan menahan laju buldoser alat berat. Namun apa daya, mereka tak sanggup menghentikan alat berat tersebut.

Rumah-rumah yang mereka tempati bertahun-tahun pelan-pelan rata dengan tanah. Padahal sebelumnya sejumlah warga telah berkerumun dan bawa keranda.

Mereka bukan sedang menggelar doa atau antar jenazah. Melainkan menggantung asa supaya eksekusi 15 rumah warga oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang bisa ditunda.

Pagi itu, warga tampak benar-benar siap melakukan perlawanan terhadap eksekusi. Belasan sepeda motor berjajar dengan posisi roda terkunci palang besi. Mereka mengadang kedatangan tim eksekusi.

Berita Rekomendasi

Sekitar pukul 10.00, pihak PN Semarang bergerak, dikawal oleh puluhan satuan dalmas dan personel polsek setempat. Mereka mendekat untuk melakukan eksekusi. Petugas lantas membacakan surat eksekusi terhadap 15 rumah warga.

"Segera dilakukan pengosongan objek sengketa seluas 2.796 meter persegi yang merupakan satu kesatuan dari HGB 34. Kami minta 15 warga menyerahkannya dalam keadaan kosong," kata petugas tersebut.

Koordinator aksi, Ayub Nur CH, mengatakan, warga sepakat eksekusi dilakukan setelah ada putusan peninjauan kembali alias PK.

"Kami ikhlas apapun hasil PK. Sebelum ada putusan PK, kami berhak memperjuangkan hak meski sampai mati," tegasnya.

Usaha warga Kebonsari menunda eksekusi gagal setelah pihak kepolisian merangsek dan membongkar barikade sepeda motor. Beberapa warga yang berada di barisan depan pun diamankan. Bahkan, sebagian mendapat pukulan dan tendangan dari petugas.

Warga terpaksa membawa barang-barang perabot rumah tangga mereka keluar dari rumah rumah itu.

Tatkala peristiwa berlangsung, seorang warga bernama Kusnun tampak menagis histeris. Ia bahkan terduduk lemas ketika rumahnya dibongkar petugas.

"Ya Allah, bunuh saja saya. Saya enggak punya rumah. Saya harus tidur di mana?" seru Kusnun menggunakan bahasa Jawa, sembari dipeluk anaknya.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan, setiap warga negara harus menghargai sebuah keputusan hukum.

Jika kemudian ada sebuah dampak, yakni warga kehilangan tempat tinggal, pemerintah siap memfasilitasi.

"Kami sediakan rumah susun di Kudu. Sekali lagi saya garis bawahi, pemerintah siap memfasilitasi," jelasnya.

Peristiwa penggusuran atau pengosohan ini merupakan dampak dari 'sengketa' kepemilikan lahan antara warga dengan pemilik atau ahli waris hotal Plampitan. Yang berujung pada eksekusi oleh PN Semarang setelah penggugat (Bambang) menang di kasasi. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas