Beri Efek Jera, PDI Perjuangan Pecat Kader yang Terlibat Kasus Korupsi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat kader-kader yang terlibat kasus korupsi.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat kader-kader yang terlibat kasus korupsi.
Selain dipecat, juga tidak akan mendapatkan pembelaan dalam bentuk apapun dari partai.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kunjungannya ke Kantor Redaksi Tribunnews, Jl. Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Mengenakan seragam khas PDIP berwana merah, Hasto yang didampingi fungsionaris PDIP lainnya, Ahmad Basarah menegaskan, bahwa kader yang terlibat kasus korupsi seperti Damayanti dan Ardiansyah, sudah dipecat dari keanggotaan dan tidak akan mendapatkan pembelaan dalam bentuk apapun dari partai.
"Mengelola partai, khususnya di dalam meningkatkan disiplin anggota, itu sesuatu hal yang tidak ada jalan pintas," kata Hasto.
"Pengalaman terakhir misalnya dengan kasus Damayanti, itu betul-betul memukul kami. Karena selama rakernas pertama, kami sudah mengingatkan, ibu ketua umum sendiri sudah mengingatkan tiga kali, saya juga mengingatkan dua kali, agar tidak menyalahgunakan kekuasaan itu," tuturnya.
"Tapi ini sesuatu yang tidak bisa kami hindari. Karena itulah ketika Damayanti ditangkap, pada malam hari itu juga jam 11.10 (WIB), kami langsung putuskan pemecatan seketika. Kerena memang ini merupakan bagian dari penegakkan disiplin partai," ucapnya.
"Karena yang bersangkutan memang sudah kami pecat, dan ini juga bagian dari upaya untuk membangun efek jera di dalam internal partai, maka kami betul-betul tidak memberikan pembelaan kepada yang bersangkutan. Demikian pula saudara Adriansyah".
Sebagaiamana diketahui, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Damayanti ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di wilayah kota Ambon, beberapa waktu lalu.
Sedangkan Ardiansyah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus suap proyek Batu Bara di Tanah Laut. (*)