Diskusi Penetapan Pajak BPHTB di Bandar Lampung Temui Jalan Buntu
Diskusi antara Dinas Pendapatan Daerah dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bandar Lampung berlangsung antiklimaks.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Diskusi antara Dispenda Bandar Lampung dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bandar Lampung, di ruang Ketua DPRD, Senin (25/4/2016), berlangsung antiklimaks.
Pertemuan yang difasilitasi Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi dan Wakil Ketua DPRD Nandang Hendrawan, dihadiri Kadispenda Yanwardi dan pengurus IPPAT Bandar Lampung yang dipimpin Arief Suhardono.
Pertemuan tidak mencapai kesepakatan karena kedua belah pihak saling ngotot dengan argumen masing-masing.
Ketua IPPAT Kota Bandar Lampung Arief Suharmoko mengatakan, pihaknya tetap tidak setuju atas penetapan pajak BPHTB oleh dispenda karena menyalahi aturan SK tiga menteri nomor 12/MK.07/2014 tentang Petunjuk Pemungutan BPHTB terkait dengan pendaftaraan hak atas tanah
“Penetapan pajak BHPTB yang ditetapkan disependa mekanismenya salah, karena pengikatan kesepakatan penjual dan pembeli sesuai NJOP, bukan harga pasaran. Pengikatan yang kami lakukan juga sebenarnya sudah di atas NJOP,” kata Arief.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yanwardi mengatakan, kebijakan yang diambil dispenda merupakan terobosan baru untuk meningkatakan PAD. Ini karena selama ini dispenda menemukan transaksi yang dilakukan jauh dari harga sebenarnya.
“Dulu BPHTB diserahkan dulu ke notaris baru kami verfikasi karena banyak kejanggalan dan temuan yang tidak sesuai. Contohnya harga rumah atau tanah Rp 2 miliar, tapi dibuat Rp 800 juta kami ubah. Kita juga sudah ada patokan, kalau jual beli di bawah NJOP yang dipakai NJOP, kalau diatas NJOP maka nilai transkasi riil yang dipakai,” jelas Yanwardi.(*)