Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polrestabes Semarang Ciduk Penadah 7.410 Handphone dan Tablet

Kerugian yang diderita oleh PT Telaga BaruTransindo mencapai Rp 7 miliar lebih.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Resmob Polrestabes Semarang menangkap empat penadah ribuan handphone merk Evercross dan Advan, yang digelapkan oleh sopir jasa ekspedisi pengiriman barang.

Keempat pelaku yang semuanya warga Mojokerto, Jawa Timur itu yakni AB (46), NR (45), WA (49) dan AT (29).

Sedangkan sopir ekspedisi bernama Erwin warga Kediri dan rekannya Zaenal warga Mojokerto masih buron.

Keempat penadah 7.410 smartphone dan tablet tersebut ditangkap terpisah di wilayah Mojokerto oleh tim yang dipimpin Ipda Dimas Charis Nugroho dan Aiptu Janadi.

"Mereka ini menjual handphone yang digelapkan oleh sopir ekspedisi. Rencananya ribuan handphone ini akan dibawa ke Surabaya namun sampai di Mojokerto dijual lagi melalui bapak-bapak ini (keempat penadah)," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Jumat (29/4/2016).

Penggelapan 7.410 unit Smartphone merk Evercross dan Advan terjadi pada 4 April 2016.

Berita Rekomendasi

Saat itu, sopir truk jasa ekspedisi Teba Expres PT Telaga Baru Transindo membawa muatan ribuan smartphone tersebut dari Kota Semarang menuju Surabaya.

Namun saat sampai di Mojokerto, Erwin bersama rekannya, Zaenal, bekerja sama dengan keempat penadah.

Sedangkan sopir ekspedisi bernama Erwin warga Kediri dan rekannya Zaenal warga Mojokerto masih buron.

Erwin meminta NR untuk menjual smartphone tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan.

"Saya diminta Erwin untuk jual, karena saya cuma petani tidak punya kenalan masalah handphone saya kontak WA," kata NR.

NR mengaku mendapatkan jatah senilai Rp 35 juta sebagai upah mengantarkan handhpone yang digelapkan Erwin ke WA.

Sementara penadah lainnya, AT mengaku mendapatkan komisi Rp 15 juta dari hasil penjualan 2.000 lebih unit handphone.

"Komisinya Rp 15 juta. Jual dua ribu lebih handphone, kalau total uang penjualan Rp 915 juta," kata AT.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar sopir ekspedisi yang menggelapkan 7.410 unit smartphone yang akan dikirim ke Surabaya milik PT Telaga Baru Transindo.

Burhanudin menuturkan, kerugian yang diderita oleh PT Telaga BaruTransindo mencapai Rp 7 miliar lebih.

Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas