Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Lebih Ringan, KPK Nilai Vonis Pahri-Lucianty Cukup Adil

JPU KPK, Irene Putri mengungkapkan vonis yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai dan cukup adil.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dua terdakwa kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ Muba 2014, Pahri Azhari-Lucianty Pahri dijatuhkan  vonis 3 tahun dan 1,5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/5/2016).

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang sebelumnya terhadap terdakwa 1 dan 2 yakni, 4 tahun dan 2 tahun kurungan penjara denda Rp 150 juta Subsider 5 bulan.

JPU KPK, Irene Putri mengungkapkan vonis yang  dijatuhkan tersebut sudah sesuai dan cukup adil.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti pertimbangan dari badan antirasuah tersebut.

Keduanya didakwa di dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Vonis yang dijatuhkan itu akan dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan KPK untuk terdwaka mengajukan banding atau tidak. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas