Meski Lebih Ringan, KPK Nilai Vonis Pahri-Lucianty Cukup Adil
JPU KPK, Irene Putri mengungkapkan vonis yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai dan cukup adil.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dua terdakwa kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ Muba 2014, Pahri Azhari-Lucianty Pahri dijatuhkan vonis 3 tahun dan 1,5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/5/2016).
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang sebelumnya terhadap terdakwa 1 dan 2 yakni, 4 tahun dan 2 tahun kurungan penjara denda Rp 150 juta Subsider 5 bulan.
JPU KPK, Irene Putri mengungkapkan vonis yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai dan cukup adil.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti pertimbangan dari badan antirasuah tersebut.
Keduanya didakwa di dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
Vonis yang dijatuhkan itu akan dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan KPK untuk terdwaka mengajukan banding atau tidak. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.