Oknum PNS Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi
Saat wartawan melontarkan pertanyaan kepadanya, F hanya menempelkan jari telunjuk ke mulutnya.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Inilah video detik-detik seorang oknum PNS berinisial F, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi Tahun Anggaran 2006-2007, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Senin (2/5/2016) sore.
Usai diperiksa Kejati Kalbar sekitar lima jam 22 menit.
Tersangka F yang awalnya masuk ke ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar hanya mengenakan baju safari berwarna abu-abu.
Namun saat keluar tampak mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahan Korupsi Kejati Kalbar.
Saat digiring petugas, F tak banyak berbicara. Ia hanya melambaikan tangan dan tersenyum kepada wartawan yang meliput.
Saat wartawan melontarkan pertanyaan kepadanya, F hanya menempelkan jari telunjuk ke mulutnya.
Berulang kali hal tersebut dilakukannya, saat wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan kepadanya, sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Dan mengakhiri sapaannya dengan menunjukkan jempol saat telah berada di mobil tahanan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat mengungkapkan, diperiksanya F, atas keterkaitannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kabupaten Melawi pada tahun 2006 dan 2007.
"Tersangka F ini diperiksa mulai sekitar jam 11.00 pagi tadi. Karena dia selaku PPTK tahun 2006-2007, bersama-sama dengan pihak-pihak terkait dalam pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006, telah melelang pekerjaan untuk pembangunan gedung kantor tersebut dan dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama," ungkapnya, Senin (2/5/2016) sore.
PT Esra Ariyasa Utama menang sebagai pelaksana pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi pada tahun 2006, dengan pagu anggaran (kontrak) sebesar Rp 5, 298 miliar
Selain itu, pada tahun 2007, dibiayai oleh APBD Melawi dengan (anggaran) nilai kontrak sebesar Rp 9,8 miliar.
Namun pada kenyataannya, pekerjaan tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, namun dilaksanakan oleh seseorang berinisial GR.
Selanjutnya, pada tahun 2007, berdasarkan permintaan pelaksana, dengan didasarkan surat Bupati Melawi tertanggal 2 Agustus 2007, serta kajian teknis Lembaga Kajian Konstruksi Daerah Kalbar, kembali menunjuk PT Esra Ariyasa Utama untuk melanjutkan pekerjaan dengan cara penunjukan langsung.
"Di dalam pelaksanaannya ini, terjadi overlap dalam pembayaran terhadap beberapa item pekerjaan, sebagaimana laporan hasil audit, dalam rangka pernghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006 - 2007, dengan nomro SR 290/PW14/5/2014 tertanggal 10 Juli 2014. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.590.215.751,32," paparnya.
Tersangka F, akan dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Saksi lain yang juga diperiksa berjumlah sekitar 18 orang," sambungnya. (*)