Penyelundupan Seratusan Ekor Tarantula Asal Thailand
Sehat Yulianto mengatakan, terbongkarnya penyelundupan 111 ekor tarantula hidup karena kecurigaan petugas.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Sehat Yulianto mengatakan, jika tarantula ilegal ini beredar di masyarakat menimbulkan potensi bahaya.
Yulianto mengatakan, apabila tarantula ilegal ini lolos ditakutkan masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia.
"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan," tuturnya.
Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Puji Hartono mengatakan, impor tarantula ini masuk tidak melalui pintu masuk resmi.
Seharusnya, tutur dia, tarantula itu masuk melalui Pelabuhan Panjang.
Tarantula itu juga, kata Puji, tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan negara asal.
"Pengirim tarantula juga tidak melapor dan menyerahkan ke petugas karantina," tuturnya.
Untuk menjaga keamanan, Balai Karantina Pertanian akan meneliti tarantula tersebut.
"Penelitian dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya penyakit hewan atau hama di tarantula," ucap dia. (*)