Soal Reklamasi, Rizal Ramli: Pengembang yang Tidak Manut Kita Sikat
Menko Rizal menegaskan sikapnya kepada pengembang, bahwa proyek reklamasi tersebut, sepenuhnya dikendalikan pemerintah.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Seperti yang kami minta ketegasan tadi, apakah pengembang mau manut apa nggak? Kalau nggak mau manut ya kita sikat, begitu aja deh."
Begitulah yang diucapkan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli dalam jumpa pers, dalam jumpa pers yang digelar di Pulau D hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Mantan Kepala Badan Urusan Logistik itu menggelar konferensi pers, usai melakukan inspeksi di Pulau D tersebut, bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hiidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Perwakilan Pengembang (PT. Kapuk Naga Indah), Letjend. Mar. Purn. Nono Sampono.
Mengenakan kemeja putih Menko Rizal menegaskan sikapnya kepada pengembang, bahwa proyek reklamasi tersebut, sepenuhnya dikendalikan pemerintah.
Sehingga pengembang harus mengikuti semua syarat-syarat yang diajukan pemerintah, khususnya untuk pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menjadi harapan pihak pengembang.
Sebelumnya Nono Sampono menyatakan harapannya kepada keempat perwakilan pemerintah itu, untuk segera mengeluarkan (IMB).
Pasalnya para pengembang sangat dibebankan karena harus menghentikan ribuan pekerjanya, karena belum dikeluarkannya IMB.
"Kita berharap akan turun UDGL (Urban Design Guidlines) atau rancang bangun kota, sebagai bagain dari prasyarat IMB. Karena ini menyangkut di pualu ini bekerja lebih kurang 20.000 (pekerja)," kata Nono.
Sedangkan Menteri Susi dalam jumpa pers itu menjelaskan terkait pelestarian lingkungan di laut pasca-berdirinya pulau tersebut.
Menteri Susi bertutur, bahwa pengembang harus membuat celah antar pulau, sebagai kanal air, agar arus air laut tidak berubah total, sehingga biota laut masih bisa mendekat ke semua pulau melalui kanal tersebut.
"Beberapa hal contohnya Pulau C dan D, kalau berdasarkan gambar harusnya antara C dan D itu ada jarak 300 meter. Dari pulau reklamasi ke darat juga ada jarak 300 meter, kedalamannya, harus 8 meter," kata Susi.
"Kenapa ada ketentuan begini? Untuk supaya tidak mengganggu arus laut, untuk memastikan jalannya air, arus air juga tidak terganggu dan tidak banyak berubah," tambahnya.
Menteri Siti melanjutkan, bahwa kanal yang dijelaskan Menteri Susi merupakan salah satu syarat dikeluarkannya selain dua Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pengembangan pulau-pulau tersebut.