Soal Reklamasi, Rizal Ramli: Pengembang yang Tidak Manut Kita Sikat
Menko Rizal menegaskan sikapnya kepada pengembang, bahwa proyek reklamasi tersebut, sepenuhnya dikendalikan pemerintah.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
"Pertama dia akan masuk ke adalam keputusan kami, bahwa semua kegiatan di pulau ini harus dihentikan sampai dengan diselesaikan beberapa hal," kata Siti.
"Beberapa hal itu tadi antara lain, dia harus buat kanalnya. Yang ke dua, AMDAL-nya sebetulnya harus ada dua, AMDAL reklamasi tadi dengan catatan-catatan tadi, maka aklan dikoreksi SK (Surat Keputusan) gubernurnya, dengan perintah dari pusat," tuturnya.
"Kemudian yang ke dua, selama berhenti itu harus dipersiapkan AMDAL untuk peruntukan. Karena di situ justru seluruh hal, tadi yang integrasi sosial, ekonomi, seperti yang Pak Menko katakan, itu akan ada," ucapnya.
"Barulah dari situ bisa keluar IMB dan lain-lain," tutupnya.
Mendengar arahan-arahan dari para menteri, Gubernur Ahok menyatakan akan menjalankan semua arahan yang diberikan tersebut.
"Kalau IMB memang kita masih berdebat, apakah mesti nunggu perda baru, apa perda lama suapaya bisa keluarkan UDGL?" kata Ahok.
"Nah itu kita makanya kita nggak tahu, makanya kita minta petunjuk pusat. Kerena kan terjadi dispute nih antara tafsiran, bahwa mesti ada perda dulu. Sedangkan peda '95 kan sudah ada," ujarnya.
"Makanya kita udah serahkan kepada ibu Siti untuk lihat kajiannya apa?" jelasnya. (*)