Antisipasi Penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Siagakan Enam Dog Detector
"Kebijakan kita ada, dan untuk kasus narkoba ini kita tangani serius. Di Malaysia dengan nilai 5 gram saja sudah hukuman mati," tegasnya.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Permasalahan narkotika tak hanya terjadi di Indonesia, menurut Liaison Officer (LO) Malaysian Police Konsulat Malaysia, ASP Muhammad Ibrahim, sejak Januari hingga April saja tidak kurang dari 2.200 warga negara Indonesia tersangkut dalam masalah narkoba di Kuching, Malaysia.
"Kalau 2015, di Kuching sudah menangkap sebanyak 6.600, khusus narkoba di Kuching saja," ungkapnya saat di pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalbar pekan lalu.
Ibrahim menegaskan, untuk itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, agar dapat mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba.
"Sarawak itu transit daripada negara-negara lain, untuk dibawa keluar. Narkoba di Kuching itu kiriman dari luar dari negara-negara tetangga," jelasnya.
Sementara untuk pola pengirimannya, Ibrahim menuturkan bahwa pola pengiriman barang haram tersebut biasanya melalui kapal, namun tidak menutup kemungkinan masuk melalui jalur bandara.
"Kebanyakan itu modusnya melalui kapal laut, kalau menggunakan pesawat juga ada," paparnya.
Dari segi pengawasan, Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menganggap border di perbatasan sebagai tanggungjawab satu pihak saja.
"Kedua pihak harus terus berkoordinasi untuk mengatasi masalah peredaran (narkotika). Kita paham sepanjang 966 kilometer. Dengan bilangan (jumlah) aparat dari kedua negara ini juga, agak sulit menangani kasus di jalan-jalan tikus itu," terangnya.
Secara regulasi untuk permasalahan narkotika di Malaysia, menurut Ibrahim, sangat lah tegas.
Keseriusan itu dibuktikan, jika seorang tersangka hanya terbukti memiliki lima gram narkoba, sudah dapat dijatuhi hukuman mati.
"Kebijakan kita ada, dan untuk kasus narkoba ini kita tangani serius. Di Malaysia dengan nilai 5 gram saja sudah hukuman mati," tegasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalbagbar, Saifullah Nasution menegaskan, bahwa Bea Cukai melaksanakan tugas di tempat-tempat yang telah ditentukan untuk melakukan pengawasan.
"Untuk wilayah Kalimantan Barat ini, kami punya empat kantor di pos lintas batas negara, di Aruk, Entikong, Nanga Badau, dan Jagoi Babang," paparnya.